Saya tinggal dekat jl raya di ayani 1, setiap malam saya terganggu suara motor motor balap non stop dari di atas jam 10 malam sampai di atas jam 4 subuh. Apakah aksi balap liar di jalan raya diperbolehkan? Menurut saya sangat mengganggu ketenangan warga sekitar jalan raya dan juga membahayakan pengguna jalan lainnya