Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi menghimbau masyarakat Pontianak untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan adanya tindak pidana pencurian di pemukimannya. Bilamana terjadi aksi pencurian dan warga mengamankan pelaku, ia berpesan untuk tidak melakukan kekerasan, terlebih menyebabkan korban meninggal dunia. Bilamana mengamankan tersangka pidana ia harap dapat segera menghubungi Polisi untuk ditindak lanjuti. "Walaupun yang bersangkutan pelaku atau anak berhadapan dengan hukum, itu masih ranahnya pemerintah untuk dilindungi, misalnya ada anak sebagai tersangka atau pelaku, tetap harus dilindungi, dan harus dilakukan pembinaan, apalagi anak itu sebagai korban," pesannya. Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Pontianak menangkap 4 pria tersangka penganiayaan seorang remaja putra yang kedapatan melakukan pencurian alat mesin molen di Pontianak hingga tewas pada sabtu 28 September 2024. Saat itu, korban berinisial A tertangkap karena sedang mencuri peralatan mesin molen, lalu oleh diamankan hingga berujung dianiaya oleh AN, AR, YS dan ER. Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa korban sempat ditinggalkan di rumah contoh komplek perumahan setelah dianiaya hingga meninggal dunia. Pada kasus ini sendiri, tersangka YS dan ER yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga korban cidera serius pada bagian kepala. Setelah beberapa jam, korban diketahui tidak bergerak barulah ada saksi yang melapor ke kantor Polisi. "Pada saat setelah melakukan penganiayaan, para tersangka ini mungkin tidak tau bahwa korban meninggal dunia, jadi korban sempat ditinggal di dalam rumah contoh perumahan jalan Parit Pangeran itu, lalu ada saksi yang melihat anak ini di dalam, setelah di cek ternyata sudah meninggal dunia," ungkap Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi pada konfrensi pers di Polresta Pontianak, kamis 3 Oktober 2024. Setelah itu, petugas dari Polsek Pontianak Utara mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan terkuak bahwa korban mengalami penganiayaan berat dengan cidera serius di kepala. Hasil Outopsi terdapat cidera serius yang menyebabkan pendarahan pada bagian kepala korban, akibat hal itu korban mengalami gagal nafas dan meninggal dunia. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, undang - undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. (*)