Pria 19 Tahun Diamankan Unit PPA Polresta Pontianak atas Dugaan Tindakan Asusila terhadap Anak

Deny Apriliansyah 12-12-2024 11:50

Unit PPA Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pria berinisial YP (19) terhadap seorang anak berinisial KN (16). Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024). Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka melalui aplikasi kencan. Setelah menjalin komunikasi, YP sempat menginap di rumah korban selama satu minggu dan diduga melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. "Kejadian pertama terjadi pada Minggu, 24 November, sekitar pukul 14.00 WIB, dan kejadian kedua pada Selasa, 26 November, sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Kompol Antonius. Perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Pontianak. Polisi segera mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara 5 hingga 15 tahun. Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari ancaman serupa, terutama melalui interaksi di media sosial dan aplikasi kencan./(FDJR)

Komentar