TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar operasi zebra kapuas 2024 selama 14 hari, dimulai tanggal 14 hingga 27 oktober 2024.
Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Radian Andy Pratomo menyampaikan, pada tahap awal operasi, pihaknya masih berfokus melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
Setelah tahap sosialisasi, barulah pihaknya akan berfokus melakukan tahap penindakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.
Pada operasi zebra kapuas 2024, terdapat 10 pelanggaran yang menjadi prioritas dari kepolisian.
Pertama pengendara dibawah umur, lalu pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengemudi dan penumpang roda dua tidak menggunakan helm, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas,dan pengemudi yang berkendara dengan cara yang berbahaya.
Selanjutnya, pengendara yang mengendarai kendaraannya sembari menggunakan hanphone, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah, pengemudi sepeda motor lebih dari satu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan terakhir kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, atau overloading dan overdimension.
"Kepada masyarakat, kami menghimbau agar senantiasa melengkapi surat kendaraan, melengkapi atribut keselamatan, dan berkendara secara tertib di jalan, patuhi rambu dan aturan lalulintas demi keselamatan di jalan raya," pesannya. (*)